Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Peluncuran Dewan Pengupahan Seluma Gagal Saat HUT, Tertunda Karena Bupati DL

Peluncuran Dewan Pengupahan Seluma Gagal Saat HUT, Tertunda Karena Bupati DL

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Z. Ikhsan Saudi--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Rencana peluncuran Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma yang dijadwalkan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Seluma ke-22 pada 23 Mei 2025, dipastikan gagal terealisasi.

Penyebabnya, proses penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi syarat sah terbentuknya dewan tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Z. Ikhsan Saudi, saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA:Pertamina Targetkan Kurun Waktu 4 Hari Kelangkaan BBM Normal, 64 Mobil Tangki Dikerahkan Suplai Bengkulu

BACA JUGA:BRI Fokus Himpun Dana Murah Demi Perkuat Stabilitas Pendanaan Jangka Panjang

“Dalam proses, tinggal tanda tangan Bupati lagi. Beliau masih dinas luar (DL),” kata Ikhsan Saudi saat dikonfirmasi.

Ikhsan menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan ini sangat penting untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seluma.

Saat ini, perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan pembayaran upah tenaga kerja.

“Nanti akan disampaikan, setelah ketet resmi terbentuk dan adanya SK,” singkatnya.

BACA JUGA:Air Rebusan Daun Pandan Ampuh Dalam Melawan Penyakit, Klaim Manfaatnya Disini!

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama! Kenali Ragam Jenis Daun Pandan dan Masing-masing Manfaatnya

Ia menambahkan, penetapan UMK Kabupaten Seluma nantinya akan merujuk pada UMP Provinsi Bengkulu yang saat ini berada di angka Rp 2,6 juta.

Namun tidak menutup kemungkinan UMK yang ditetapkan bisa lebih tinggi, tergantung hasil musyawarah dewan pengupahan.

“Minimal sama dengan UMP, kalau tidak lebih besar dari UMP saat ini,” tegas Ikhsan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait