Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Semua proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, J-H dan A-S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

