Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polda Bengkulu Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sebanyak 1,3 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan Subdit 2 dan 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu di Aula Ditresnarkoba pada Kamis, 15 Mei 2025.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke kloset. Barang bukti seharga Rp1 miliar tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka berinisial J-H (30) dan A-S (36) yang merupakan residivis kasus yang sama.
J-H, warga Kelurahan Jembatan Kecil, diringkus bersama barang bukti seberat 55,09 gram sabu oleh Subdit 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu di Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 16.20 WIB.
BACA JUGA:Opsen Pajak Berlaku di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Beri Penjelasan Kenaikan 66 Persen Pajak
BACA JUGA:Kabar Duka dari Tanah Suci, 2 Jemaah Haji Asal Bengkulu Tutup Usia
Sedangkan A-S, warga Kota Bengkulu, diringkus bersama barang bukti 57,67 gram sabu di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada 5 Mei 2025.
Dijelaskan Kasubdit 3 Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, tersangka mendapatkan barang tersebut dari bandar yang terakhir diketahui lokasinya berada di daerah Bandung.
"Barang ini didapat pelaku dari DPO yang terakhir lokasinya ada di Bandung, pemusnahan ini kita gelar disaksikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ungkapnya.
BACA JUGA:5 Cara Mengonsumsi Daun Ubi Jalar sebagai Obat Tradisional, Sajikan dengan Berbagai Bahan Alami Ini
Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu, IPTU Desti Sukarlia Sari, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen kuat aparat kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Polda Bengkulu tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Barang bukti sabu sebanyak ini bisa merusak ribuan generasi muda jika tidak kita sita dan musnahkan,” tegas IPTU Desti.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan lintas lembaga seperti Kejaksaan dan BPOM penting untuk memastikan transparansi dan legalitas proses pemusnahan.
BACA JUGA:Kasus Kapal Tenggelam di Bengkulu, Pemilik Kapal KM Tiga Putra Ditetapkan Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

