Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Mantan Kades Kemang Manis Gugat SK Pemberhentian, Nilai Keputusan Bupati Teddy Cacat Hukum

Mantan Kades Kemang Manis Gugat SK Pemberhentian, Nilai Keputusan Bupati Teddy Cacat Hukum

Mantan Kades Kemang Manis Gugat SK Pemberhentian, Nilai Keputusan Bupati Teddy Cacat Hukum--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Alma Juniarto, Mantan Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, menggugat Bupati Seluma, Teddy Rahman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 10 Juni 2025, terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang pemberhentian Alma Juniarto sebagai Kepala Desa Kemang Manis.

Alma melalui kuasa hukumnya, Ilham Patahillah, menilai SK tersebut cacat hukum.

“Karena tidak ada jawaban, bahkan terkesan dibiarkan, maka kami mengajukan gugatan ke PTUN atas SK pemberhentian klien kami dari jabatan Kepala Desa Kemang Manis,” kata Ilham Patahillah.

BACA JUGA:Ini Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah dengan Tepung Beras, Trik Sederhana Merawat Kulit Alami

BACA JUGA:Rifai-Yevri Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ini Pesan Gubernur Helmi Hasan

Ilham menyebut pemberhentian kliennya tidak sesuai prosedur dan substansi hukum yang berlaku.

“Ya dalam regulasi yang berlaku, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika meninggal dunia, sakit permanen sehingga tidak mampu menjalankan tugas, atau jika telah divonis bersalah atas tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun. Namun, kondisi klien kami tidak memenuhi salah satu pun dari syarat tersebut,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan.

BACA JUGA:6 Langkah Dapat Cuan Tambahan dari Fizzo Novel, Simak Disini Cara Mudah Tukar Koinnya!

BACA JUGA:7 Manfaat Jeruk Bali untuk Wajah, Buat Kulit Lebih Cerah dan Awet Muda, Yuk Konsumsi!

“Kami berharap gugatan ini dapat mengembalikan hak-hak kliennya sebagai kepala desa yang sah,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman, menanggapi singkat gugatan yang diajukan Alma Juniarto.

“Silahkan saja PTUN. Kita sesuai jalur saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait