Mantan Kades Kemang Manis Gugat SK Pemberhentian, Nilai Keputusan Bupati Teddy Cacat Hukum
Mantan Kades Kemang Manis Gugat SK Pemberhentian, Nilai Keputusan Bupati Teddy Cacat Hukum--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Untuk diketahui, Alma Juniarto sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kemang Manis karena sedang menjalani proses hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada BPBD Seluma Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Buah Naga Baik untuk Ibu Hamil, Dipercaya Dapat Mencegah Sembelit, Cek di Sini
BACA JUGA:Buka Amplop dan Klaim Link Saldo DANA Kaget Sekarang Juga, Buruan Kesempatan Tak Datang Dua Kali
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Alma divonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

