Penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Kejati Temukan Bukti SHGB Asli
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Kejati Temukan Bukti SHGB Asli--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penyidikan kasus korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) BENGKULU terus bergulir.
Setelah menetapkan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP) sebagai tersangka, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi milik BPN Kota Bengkulu pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Benar pada hari ini kami tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu mengadakan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, di Kota Bengkulu.
Ketua tim penggeledahan sekaligus Kasi Operasi Kejati Bengkulu, Wenharnol, menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan tersebar di tiga titik, yakni Kantor BPN Kota Bengkulu, serta dua lokasi lain di Kelurahan Nusa Indah dan Kelurahan Kebun Tebeng.
BACA JUGA:Miris, Harga Jual Hasil Bumi di Enggano Anjlok Drastis Akibat Terhambatnya Trasportasi Laut
BACA JUGA:Kapolri Berikan Penghargaan Kategori A kepada Polresta Bengkulu di Musrenbang 2025
“Hari ini kita melakukan penggeledahan terkait munculnya SHGB atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” ujarnya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen penting berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan yang terkait kasus.
“Memang untuk sertifikat SHGB asli ada, namun proses dokumen sebelum terbit itu yang sedang kita cari,” terangnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka, yakni:
- Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)
- Kurniadi Benggawan (Dirut PT Trigadi Lestari)
- Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi)
- Hariadi Benggawan (Direktur PT Trigadi Lestari)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

