Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Kejati Temukan Bukti SHGB Asli

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Kejati Temukan Bukti SHGB Asli

Penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Kejati Temukan Bukti SHGB Asli--(Sumber Foto: Imron/BETV)

- Satriadi Benggawan (Komisaris PT Trigadi Lestari)

- Chandra D. Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Bantah Memaksa Pengusaha Tambang Beri Dana, Saksi Sebut Ikhlas Bantu

BACA JUGA:Cek di Sini! Konsumsi Minuman Segar dari Buah Jeruk Ini, Enak dan Mudah Dibuat

Kasus ini bermula dari proses alih status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi SHGB pada tahun 2004.

Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua dan digunakan sebagai jaminan kredit ke berbagai bank, yang belakangan bermasalah akibat kredit macet dan kembali diagunkan ke pihak lain.

Akibatnya, lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam dikuasai pihak ketiga, sementara sejak awal, pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dan saat ini masih dalam proses audit.

BACA JUGA:8 Perusahaan Sawit di Bengkulu Denda Bayar Kerugian Negara, 5 Terancam Pidana, Ini Penjelasan DLHK

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Audensi dengan Forum Komite Sekolah Bahas Program Pendidikan Gratis

Sebagai upaya penegakan hukum, Kejati Bengkulu telah menyita lahan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti, dan penyidikan akan terus dikembangkan dengan kemungkinan penambahan tersangka baru.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait