Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Mega Mall-PTM
Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Mega Mall-PTM--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Setelah sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PAD dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 200 miliar.
Tersangka terbaru adalah Budi Santoso, Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi. Ia diamankan penyidik di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Keterlibatan tersangka adalah secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara yang di atasnya berdiri bangunan PTM & Mega Mall ke Bank,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.
Ristianti menyampaikan, tersangka akan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 25 Juni 2025, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik dari Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:216 ASN Fungsional dan 66 THL Disnaker Provinsi Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi
BACA JUGA:Hari Jadi Ke-24 Tahun, Wali Kota Ludi Launching Program Unggulan
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
1. Ahmad Kanedi (mantan Wali Kota Bengkulu)
2. Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari)
3. Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi)
4. Hariadi Benggawan (Direktur PT Trigadi Lestari)
5. Satriadi Benggawan (Komisaris PT Trigadi Lestari)
6. Chandra D. Putra (mantan pejabat BPN Kota Bengkulu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

