Dugaan Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kota Bengkulu Penuhi Panggilan Penyidik Polda
Dugaan Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kota Bengkulu Penuhi Panggilan Penyidik Polda--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Ia juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 23–24 orang yang telah menerima pengembalian dana.
Namun masih banyak yang belum menerima karena menolak dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Bersama BRI, Couplepreneur Ini Sukses Bawa Kerajinan Craftote ke Pasar Ekspor Asia dan Amerika
"Sisanya bukan kami tidak mau kembalikan, tapi anak-anak (PHL) tidak mau menerima. Ini yang perlu jadi perhatian agar yang merasa pernah memberikan uang ke calo bisa memintanya kembali," tambahnya.
Penerimaan ratusan PHL di PDAM Bengkulu diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang setiap bulan merekrut 5–6 orang. Mereka disebut meminta uang tanpa adanya perjanjian tertulis.
Dugaan suap dan gratifikasi ini terungkap dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan kondisi keuangan PDAM mengarah pada kebangkrutan karena jumlah pegawai yang melebihi kapasitas.
Saat ini, PDAM Tirta Hidayah memiliki 359 pegawai, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 pegawai honorer/kontrak. Rasionalisasi pegawai dinilai penting demi kelangsungan operasional.
BACA JUGA:Kepercayaan Investor Global Menguat, Analis Kompak Rekomendasikan Saham BBRI
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 24 Juni 2025.
“Benar, kami telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penuntutan, Arif Wirawan.
Dalam SPDP tersebut, terlapor disebut berinisial S-B yang masih menjabat sebagai Direktur PDAM. Ia diduga memungut uang dari tenaga honorer agar bisa diterima sebagai PHL.
“Terlapornya S-B, ia diduga melakukan pemungutan sejumlah uang terhadap tenaga honorer yang diterima sebagai PHL di PDAM,” ungkap Arif.
Kejati Bengkulu telah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 10 orang untuk mengikuti proses penyidikan. Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

