Menakar Dampak Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Hutan Lindung Bukit Daun
Menakar Dampak Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Hutan Lindung Bukit Daun--(Sumber Foto: BPDAS Ketahun/BETV)
Oleh: Rita Despriana Butar-Butar, S.Hut. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama BPDAS Ketahun
RHL pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun
Sektor kehutanan merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam pengurangan risiko kebencanaan, seperti banjir, tanah longsor, dan perubahan iklim.
Kerusakan hutan umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia yang melakukan penebangan pohon secara illegal, alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian ataupun pemukiman, dan pembakaran hutan.
Kerusakan hutan menjadi tantangan utama bagi instansi kehutanan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat tapak.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) menjadi salah satu solusi yang tepat dalam menghadapi tantangan kerusakan hutan.
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun sebagai instansi kehutanan yang berada di Provinsi Bengkulu memiliki tugas melaksanakan RHL pada kawasan hutan yang telah rusak.
Penyelenggaraan RHL ini dilaksanakan pada wilayah kerja BPDAS Ketahun berdasarkan Rencana Umum RHL. Tahun 2024, pelaksanaan RHL dilakukan di kawasan Hutan LindungBukit Daun tepatnya pada wilayah administrasi Desa Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya, KabupatenBengkulu Utara.
Lokasi RHL ini berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Urai, Serangai, dan Bintunan.
Kondisi awal lokasi RHL di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun sudah tidak berhutan lagi karena adanya alih fungsi menjadi menjadi lahan pertanian yang sebagian besar ditanami kopi.
Selain itu, terdapat lahan – lahan tidak produktif berupa tanah terbuka dan semak belukar.
Tahapan Pelaksanaan RHL
Berdasarkan kondisi kawasan hutan tersebut dilakukan beberapa tahapan untuk pelaksanaan RHL, mulai dari prakondisi kelembagaan, penyusunan rancangan kegiatan, persiapan, penyediaan bibit, penanaman, dan pemeliharaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

