Pecandu Judi Online Gelapkan 2 Motor Tetangga Kos, Ditangkap Macan Ratu
Pecandu Judi Online Gelapkan 2 Motor Tetangga Kos, Ditangkap Macan Ratu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kedua motor telah ia gadaikan dan uang sebesar Rp 6 juta telah habis digunakan untuk bermain judi online.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku seluruh uang hasil menggadaikan motor, yakni sebesar Rp 6 juta, telah habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkap AKP Tomson.
Pelaku kini ditahan di Polsek Ratu Agung dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA:Minyak Berlebih hingga Jarang Menjaga Kebersihan, Ini 5 Penyebab Munculnya Jerawat di Area Leher
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Menengah Atas 6 Kota Bengkulu Mulai Pembelajaran Baru, Diikuti 95 Perserta Didik
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 900 ribu,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bengkulu, agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang dikenal dekat, untuk menghindari kejadian serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

