Diduga Terkait Pengangkutan Batu Bara Ilegal, Kejati Geledah Sucofindo dan Pelindo Bengkulu
Diduga Terkait Pengangkutan Batu Bara Ilegal, Kejati Geledah Sucofindo dan Pelindo Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Dari sejumlah lokasi tersebut, turut diamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan jual beli batu bara ilegal.
“Untuk KSOP, berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Di sana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu bara ini sebelum dijual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih didalami sejauh mana,” kata Danang.
BACA JUGA:Cek 7 Manfaat Sayur Bayam untuk Kesehatan, No 1 Paling Familiar
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa aktivitas perusahaan tambang yang diselidiki tersebut diduga dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah menyita tambang di wilayah Bengkulu Tengah.
Kejati juga menegaskan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp300 miliar, tidak hanya akibat penyalahgunaan izin tetapi juga karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Dalam perkara ini, pihaknya juga menemukan sesuatu yang menarik lainnya di kantor Tunas Bara Jaya, namun sepenuhnya belum bisa disampaikan,” ujar Kasi Penyidikan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Tekankan Kepsek SMA SMK dan SLB Sukseskan Program MBG di Bengkulu
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

