Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu, Bebby Hussy dan 4 Pengusaha Resmi Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu, Bebby Hussy dan 4 Pengusaha Resmi Jadi Tersangka--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Untuk lima tersangka dalam kasus pertambangan sudah ada mereka berjumlah lima orang dan memiliki jabatan di Tunas bara Jaya dan PT Ratu samban Mining.
"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan setelah kita temukan perbuatan melawan hukum dan serangkaian pemeriksaan saksi maka kita tetapkan para tersangka malam ini," ungkap Ristianti.
BACA JUGA:Mengandung Gas, InI 7 Daftar Sayuran yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Lambung
BACA JUGA:10 Minuman Detox untuk Asam Lambung, Redakan Gejala Mual hingga Panas di Dada, Yuk Buat!
Untuk tersangka ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) jonpasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan/atau pasal 55 KUHP.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Ristianti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

