Dampak UU Cipta Kerja terhadap Penerbitan Sertifikat Badan Usaha Non - Konstruksi di Indonesia
Dr. Ir. M. Rochman, S.T., S.H., M.H. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH Bengkulu--(Sumber Fot: Tim/Betv)
BETVNEWS - Pembangunan ekonomi Indonesia saat ini tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha, yang berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing nasional, dan menyumbang pada pendapatan negara.
Untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha, regulasi yang jelas, efisien, dan tidak berbelit-belit sangat diperlukan, agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik, tanpa terhambat oleh birokrasi yang kompleks.
Salah satu upaya penyederhanaan regulasi adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 06 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan mempermudah perizinan berusaha di Indonesia.
Salah satu elemen penting yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan terkait system perizinan berusaha, di mana sertifikasi badan usaha (SBU) menjadi salah satu hal yang diatur.
BACA JUGA:Muspani Jabat Ketua IKADIN Bengkulu Periode 2022-2026
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) memiliki peran yang cukup dominan dalam pengeluaran SBU, terutama untuk badan usaha yang bergerak disektor non-konstruksi.
Sertifikat ini merupakan bukti sah dari legalitas badan usaha, yang memberikan akses bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Namun, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, sistem perizinan berusaha menjadi lebih terpusat, dan kewenangan penerbitan SBU Non-Konstruksi beralih kepada Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan berbasis elektronik yang dikelola oleh pemerintah.
Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap peran dan fungsi lembaga seperti KADIN yang sebelumnya memiliki kewenangan dalam penerbitan SBU. Dalam konteks ini, KADIN kini lebih berfokus pada fasilitasi dan advokasi pelaku usaha, yang menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi peraturan baru yang ada.
BACA JUGA:Kadin dan IMI Bengkulu Beri Surprise HUT ke-9
Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja No. 06 Tahun 2023, peran KADIN mengalami perubahan yang signifikan. Meskipun kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Badan Usaha Non-Konstruksi telah beralih ke OSS, KADIN tetap memiliki peran yang sangat penting dalam fasilitasi dan
advokasi bagi pelaku usaha.
KADIN berfungsi sebagai mediator antara pelaku usaha dan pemerintah, memberikan pelatihan, pendampingan teknis, serta memperjuangkan kebijakan yang lebih pro-usaha.
Secara normatif, peran KADIN dalam UU KADIN dan AD/ART KADIN sejalan dengan fungsinya setelah perubahan UU Cipta Kerja, yaitu mewakili kepentingan dunia usaha, menyediakan kemudahan akses.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

