Bumi Rafflesia atau Bumi Merah Putih? Telaah Hukum Rencana Pendaftaran Slogan sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Rendra Edwar Fransisko, Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu--(Sumber Foto: BETVNEWS)
BENGKULU, BETVNEWS - Provinsi Bengkulu selama ini dikenal luas dengan sebutan Bumi Rafflesia. Julukan tersebut tidak hanya menjadi simbol kebanggaan daerah, tetapi juga merepresentasikan keunikan ekologis Bengkulu, yakni keberadaan bunga Rafflesia arnoldii yang merupakan flora langka dunia.
BACA JUGA:PLN Indonesia Power Ajak Mahasiswa Unib Dorong Transisi Energi Hijau
BACA JUGA:Jalan Rusak Teluk Sepang Tak Kunjung Diperbaiki, Pemerintah Diminta Segera Bertindak
Namun, belakangan muncul wacana pemerintah provinsi untuk mengganti identitas itu dengan slogan baru, yakni Bumi Merah Putih, bahkan rencananya akan mendaftarkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Persoalan ini bukan hanya terkait branding daerah, tetapi juga menyangkut prinsip-prinsip mendasar dalam hukum HKI di Indonesia, yang mengatur mengenai daya pembeda, larangan penggunaan istilah generik, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.
BACA JUGA:Tim Jemput Berkah Hadir di Kantor Wali Kota Bengkulu, Buka Layanan UMKM Berbadan Hukum
BACA JUGA:Diguyur Hujan, 4 Kecamatan di Bengkulu Utara Terendam Banjir
Kerangka Hukum HKI dan Slogan
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang berfungsi untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dengan barang atau jasa pihak lain.
Namun, tidak semua tanda dapat didaftarkan sebagai merek. Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika tidak memiliki daya pembeda, merupakan nama umum, atau berupa lambang milik umum.
Frasa “Merah Putih” jelas merupakan simbol nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 20 huruf e, istilah ini termasuk kategori “lambang milik umum” sehingga tidak dapat dimonopoli melalui pendaftaran merek oleh pemerintah daerah manapun.
BACA JUGA:Cek Manfaat Buah Rambutan untuk Ibu Hamil, Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh
BACA JUGA:5 Manfaat Lain Konsumsi Rambutan bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Melembapkan Kulit
Contoh Kasus: Penolakan dan Pembatalan Merek Generik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

