Restorative Justice untuk Pengusaha Kecil: Harapan dari KUHP Baru
Reformasi hukum pidana nasional mencapai babak baru dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. --(Sumber Fot: Tim/Betv)
KUHP baru bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan cermin peradaban hukum yang menempatkan pemulihan di atas pembalasan, dan kemanusiaan di atas kekuasaan.
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis menempuh pendidikan.
Oleh: Oktavia Niken, Mahasiswi Pascasarjana Universitas Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


