Terancam Tak Cair, Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 Bagi PNS? Simak Perbedaan Keduanya di Sini
Terancam Tak Cair, Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 Bagi PNS? Simak Perbedaan Keduanya di Sini--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BACA JUGA:Mantan Bendahara SMPN 17 Bengkulu Terseret Kasus Korupsi Dana BOS, Status PNS Dicopot
Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 akan dihapuskan. Isu ini berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Meskipun kabar ini beredar luas, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan baru atau mengumumkan secara resmi mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Dijanjikan Bekerja di Perusahaan Tambang, PNS di Kota Bengkulu Kena Tipu Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Kebijakan Baru, 530 Pelamar TMS CPNS dan PPPK Tahap I Pemprov Bengkulu Bisa Daftar Tahap ll
Demikian informasi mengenai perbedaan gaji 13 dan gaji 14 bagi PNS. Semoga membantu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

