Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Oknum ASN Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Prajurit Jalani Sidang di PN Tipidkor Bengkulu

Oknum ASN Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Prajurit Jalani Sidang di PN Tipidkor Bengkulu

Terdakwa dalam kasus ini yakni R.M. Ali Kurniawan, yang merupakan ASN di Institut Militer yang bekerja sebagai Bendahara Pengeluaran. --(Sumber Fot: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja atau Tukin prajurit disalah satu institusi Militer di Bengkulu tahun 2023 akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri/Tipikor Bengkulu, sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan, Kamis 19 Juni 2025.

Terdakwa dalam kasus ini yakni R.M. Ali Kurniawan, yang merupakan ASN di Institut Militer yang bekerja sebagai Bendahara Pengeluaran. 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Arief Irawan menyampaikan,bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

BACA JUGA:Nilai Putusan Banding Tak Sesuai Fakta Persidangan, Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ajukan Kasasi

Pada persidangan ini, terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau dengan kata lain tidak menolak dakwaan JPU. 

Sambung Arief, karena terdakwa tidak ajukan eksepsi sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi, dan JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan 28 saksi, dari instansi Pemerintah serta pihak swasta. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ahmad Kanedi Desak Kejati Bengkulu Usut Korupsi Mega Mall dan PTM Tanpa Pandang Bulu

"Kalau untuk saksi, ada 28 orang. Ada seorang dari instansi pemerintah dan sisanya dari pihak swasta," ucap Arief. 

Kemudian diketahui bahwa aksi terdakwa ini tidak hanya pada 2023 saja, namun sudah berulang kali,yang dimana terdakwa sudah tiga kali ditetapkan tersangka yakni 2 kali dugaan korupsi Tukin dengan tempus berbeda. 

BACA JUGA:Kepala Dinas Diduga Terima Uang Proyek, Saksi Buka Suara di Kasus Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur

Pertama tempus tahun 2023 dari Januari sampai Juli yang merupakan laporan dari institusi asal terdakwa, kedua pada tempus September 2022 hingga Desember 2022. 

Dimana Terdakwa juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tempus perkara 2022, kerugian negara sebesar Rp5 miliar, sedangkan pada 2023 kerugian negara Rp9 miliar lebih.

BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Kecam Tambang Emas di Seluma: Ancaman Ekosistem dan Dugaan Korupsi di Balik Perizinan

Terkait dengan perkara TPPU, terdakwa pada hari ini juga sedang berlangsung pelimpahan berkas perkara serupa, yakni untuk tempus 2020-2022. Ia berharap berkas perkara yang baru dilimpahkan itu dapat disidangkan oleh majelis hakim yang sama dan waktu yang sama pula. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: