Jampidum Setujui Penyelesaian 2 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejari Seluma
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri Seluma kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) beserta jajaran secara virtual, pada Senin 12 Agustus 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
Berdasarkan hasil ekspose, kedua perkara tersebut mendapat persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih humanis, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat. Sekaligus mendorong terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di antara para pihak yang terlibat," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H.
(Rilis)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

