Warung di Jalan Citandui dan Pantai Panjang Harus Dibongkar Sebelum 30 April
Warung di Jalan Citandui dan Pantai Panjang Harus Dibongkar Sebelum 30 April--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Sambungan listrik di lokasi-lokasi tersebut akan diputus untuk menghentikan aktivitas malam yang melanggar aturan,” tambahnya.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada pemilik warung hingga 30 April 2025 untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
BACA JUGA:Malas Bergerak hingga Begadang, 7 Kebiasaan Ini Mampu Memicu Penuaan Dini Lebih Cepat
BACA JUGA:Jangan Kombinasikan 4 Jenis Buah Ini Menjadi Jus, Picu Gangguan Pencernaan Akut
“Langkah ini untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi semua warga,” pungkas Kombes Pol Sudarno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

