62 Desa di Seluma Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Pemkab Ingatkan Batas Waktu
62 Desa di Seluma Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Pemkab Ingatkan Batas Waktu--(Sumber Foto: Jul/BETV)
Untuk diketahui, dana desa yang diterima setiap masing - masing desa dialokasikan untuk kebutuhan desa, dan sebanyak 20 persen Dana desa (DD) tahun 2025 wajib dipergunakan untuk program ketahanan pangan.
BACA JUGA:Tak Kalah dari Sayuran Lain, Ini Manfaat yang Ditawarkan Buncis untuk Jaga Kesehatan
BACA JUGA:7 Manfaat Tersembunyi Jahe Putih, Khususnya untuk Kecantikan, Cek di Sini!
Selain ketahanan pangan, Dana Desa di peruntukan untuk bantuan Lansung Tunai(BLT) sebesar 15 persen, operasional 3 persen, penanganan stunting dan sisanya kegiatan Bumdes, termasuk pembangunan fisik desa.
Sesuai dengan arahan Kemendes PDT dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

