Penataan Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Gunakan Alat Berat Bongkar Paksa Lapak Liar
Penataan Pantai Panjang, Pemkot Bengkulu Gunakan Alat Berat Bongkar Paksa Lapak Liar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penertiban kawasan wisata Pantai Panjang kembali dilakukan Pemerintah Kota BENGKULU pada Rabu, 28 Mei 2025.
Puluhan petugas gabungan diterjunkan untuk membongkar paksa sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan karena berdiri di zona terlarang.
Penertiban kali ini dilakukan secara besar-besaran dengan mengerahkan alat berat.
Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Yurizal.
BACA JUGA:Cara Tukarkan Poin Jadi Saldo DANA Gratis Rp700.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025 Ini
BACA JUGA:DPD RI Serahkan Bantuan untuk Korban Gempa di Bengkulu, Sultan: Gotong Royong Jadi Kunci Pemulihan
Proses pembongkaran dimulai dari area depan Billiard Angel Wings hingga depan Hotel Marina, yang selama ini diketahui menjadi titik-titik padat bangunan semi permanen milik pedagang.
Sehmi menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pemerintah sebelumnya memberikan waktu cukup panjang kepada para pedagang untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada upaya dari para pedagang untuk mematuhi imbauan tersebut.
“Penertiban dan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya. Kami sudah memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada para pemilik lapak untuk membongkar sendiri, namun hingga kini tidak ada tindakan dari mereka,” tegas Sehmi.
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Bengkulu, Mahasiswa Desak Bertemu Helmi Hasan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal, menyampaikan bahwa dalam proses ini, pihaknya menurunkan sebanyak 78 personel Satpol PP serta satu unit alat berat untuk membantu kelancaran dan percepatan proses pembongkaran lapak.
“78 personel kita turunkan, alat berat juga kita gunakan. Kami bertindak sesuai aturan dan akan terus menertibkan area publik yang disalahgunakan,” ujar Yurizal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

