Rejang Lebong Jadi Sarang Narkoba Miliaran Rupiah, Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan Langsung Bupati Fikri
Rejang Lebong Jadi Sarang Narkoba Miliaran Rupiah, Pemusnahan Disaksikan Langsung Bupati Fikri--(Sumber foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2,5 kilogram sabu dan 3.384 butir pil ekstasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor BNNP Bengkulu ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tiga tersangka, yaitu B-A, P-U, dan R-I.
BACA JUGA:Barang Bukti dari 45 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan
BACA JUGA:Kenali Cara Mengolah Daun Mangga Jadi Obat Tradisonal, Terbukti Ampuh Menangkal Penyakit
Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk pemusnahan barang bukti hari ini disaksikan langsung Bupati Rejang Lebong pak Fikri," ungkap salah satu pejabat dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras BNNP Bengkulu dalam mengungkap kasus besar ini.
Ia mengaku terkejut karena pengungkapan tersebut terjadi dalam masa 100 hari pertama dirinya menjabat sebagai bupati.
BACA JUGA:7 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari untuk Mencegah Osteoporosis
"Kami mengapresiasi kinerja BNNP Bengkulu. Selain itu kami juga mengkhawatirkan hal ini dapat terjadi lagi di wilayah kami, oleh sebab itu kami meminta BNNP Bengkulu membuat lembaga atau tim khusus mengawasi sindikat peredaran di wilayah Rejang Lebong," kata Fikri.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan BNNP Bengkulu dan pihak berwenang lainnya guna mencegah kejadian serupa.
"Kami akan terus melakukan koordinasi kepada pihak BNNP Bengkulu terkait peredaran narkoba di wilayah kami," ujar Fikri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

