Pedagang Bandel di Pasar Minggu Akan Ditertibkan Pemkot Bengkulu Pekan Ini
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi--(Sumber Foto: CW/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) BENGKULU kembali mengambil langkah tegas untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Salah satu fokus utamanya adalah penataan kawasan Pasar Minggu, KZ Abidin, serta optimalisasi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), yang kini berada di bawah kewenangan resmi Pemkot Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa upaya penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk memperbaiki wajah pasar rakyat di Kota Bengkulu.
Penataan ini bertujuan untuk mengatasi sejumlah masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari kemacetan akibat pedagang yang berjualan di trotoar hingga kesemrawutan kawasan pasar.
BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Helmi-Mian Fokus Pembangunan infrastruktur dan Kesehatan
“Saat ini kami sedang fokus memaksimalkan Mega Mall dan PTM karena itu sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu. Seluruh rangkaian ini mencakup penataan Pasar Minggu dan KZ Abidin," kata Dedy Wahyudi.
"Untuk pedagang yang masih berjualan di trotoar, kami sudah imbau dan sosialisasikan agar tidak lagi berjualan di sana. Silahkan masuk ke PTM atau Pasar Minggu. Pemerintah telah menyediakan tempat,” sambung Dedy Wahyudi.
Dedy menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan ruang yang layak bagi para pedagang agar bisa berdagang dengan nyaman, tanpa harus mengganggu fasilitas umum.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk tetap bertahan di lokasi yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Penggeledahan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Kejati Temukan Bukti SHGB Asli
BACA JUGA:Miris, Harga Jual Hasil Bumi di Enggano Anjlok Drastis Akibat Terhambatnya Trasportasi Laut
“Tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di badan jalan ataupun trotoar dengan alasan apapun,” tegas Dedy.
Pemkot Bengkulu pun dalam pekan ini akan melakukan penertiban kembali secara langsung di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

