Usai Penggeledahan, Kejati Periksa Sejumlah ASN hingga Mantan Pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu
Usai Penggeledahan, Kejati Periksa Sejumlah ASN hingga Mantan Pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Sebelumnya, Kejati Bengkulu secara resmi meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap 15 kegiatan DPRD Provinsi Bengkulu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini menandai keseriusan Kejati dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan daerah.
BACA JUGA:5 Kelompok Orang Tidak Boleh Konsumsi Makanan Pedas, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Wayang Kulit Perdana Tampil di Festival Tabut 2025, Wujud Kolaborasi Pelestarian Budaya
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) di dua lokasi yaitu Kantor Sekretariat DPRD dan BPKAD Provinsi Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sedikitnya 20 boks kontainer plastik berisi dokumen penting, yang kemudian diangkut menggunakan dump truk.
Tak hanya dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah barang elektronik seperti laptop, komputer, printer, serta puluhan unit handphone milik staf yang diduga mengetahui informasi terkait aliran dana kegiatan.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah, dengan temuan awal mengarah pada SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif dan indikasi penyalahgunaan dana publikasi.
BACA JUGA:Pulau Enggano Hadapi Krisis, Stafsus Mendagri Pastikan Pengerukan Alur Pelabuhan Rampung Akhir Juni
BACA JUGA:Terbukti Membayar, Main Aplikasi Ini Dapat Saldo DANA, 1 Jam Langsung Cair Rp300.000
Besarnya potensi kerugian membuat penyidik menaruh perhatian serius terhadap struktur pelaku yang kemungkinan melibatkan lebih dari sekadar ASN teknis.
Hingga saat ini, Kejati belum mengumumkan daftar tersangka secara resmi.
Namun, sumber internal mengindikasikan bahwa penetapan tersangka berjemaah kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat luasnya jangkauan kegiatan yang diusut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

