Gubernur Terbitkan SE Kewajiban Zakat ASN, Teuku Zulkarnain: Perintah UU dan Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Terbitkan SE Kewajiban Zakat ASN, Teuku Zulkarnain: Perintah UU dan Tingkatkan Kesejahteraan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Gubernur BENGKULU Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi BENGKULU.
Instruksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kebijakan tersebut mendorong seluruh ASN dan karyawan muslim untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lain setiap bulan, apabila telah mencapai nisab.
Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, lalu disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan Pendidikan Rp118 Juta ke Mahasiswa Asal Enggano
BACA JUGA:Diguyur Hujan Sejak Pagi, Beberapa Wilayah Kota Bengkulu Terendam Banjir
Bagi yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau untuk memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan.
Seluruh pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15.
Instruksi ini berlaku sejak 10 April 2025 dan berlaku juga bagi pimpinan serta karyawan BUMD.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa kebijakan ini sejatinya hanya mengingatkan kembali kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Cara Mudah Menjaga Daya Tahan Tubuh, Hati-hati Saat Musim Hujan Datang
BACA JUGA:Bebby Hussy Diduga Suap Inspektur Tambang ESDM, Jaksa Temukan Bukti Transfer
“Surat edaran Gubernur ini pada prinsipnya hanya meneruskan UU soal zakat dan mengingatkan untuk membayar zakat. Semua aturan sudah ada. Bagi yang sudah nisab, wajib membayar zakat, dan hasil pengumpulannya dikelola oleh Baznas. Aturan bagi umat muslim jelas, tinggal menyesuaikan dengan penghasilan masing-masing. Jadi, tidak ada yang luar biasa. Ayo, bagi yang sudah nisab, tunaikan kewajiban membayar zakat,” kata Teuku.
Ia menjelaskan, dana zakat yang dikelola BAZNAS disalurkan kepada penerima yang berhak berdasarkan kriteria delapan asnaf, seperti fakir, miskin, fisabilillah, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

