Amankan Pelaku Begal, 5 Warga Terima Penghargaan dari Polres Rejang Lebong

Amankan Pelaku Begal, 5 Warga Terima Penghargaan dari Polres Rejang Lebong

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Senin 12 September 2022 saat memberikan reward kepada warga yang mengamankan pelaku begal di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Daman/betv)

Sementara itu, untuk terduga pelaku L-A sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas perkara senjata tajam dan terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Dan untuk satu pelaku lain yang telah dikantongi identitas terus diburu keberadaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: