KPU

Peningkatan PAD, Pemkab Kepahiang Panggil Pelaku Usaha Wajib Pajak

Peningkatan PAD, Pemkab Kepahiang Panggil Pelaku Usaha Wajib Pajak

Pelaksanaan rapat koordinasi peningkatan pendapatan asli daerah guna optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang di bidang wajib pajak tahun 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

KEPAHIANG, BETVNEWS - Guna optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk peningkatan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang di bidang wajib pajak tahun 2022, Badan Keuangan Daerah (BKD) sosialisasi kewajiban pajak kepada pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi telah berjalan sejak 12 September hingga 14 September 2022.

Berbagai pelaku usaha di segala bidang sengaja dipanggil agar dapat memahami kewajiban yang harus mereka penuhi.

Zurdi Nata Wakil Bupati Kepahiang mengatakan, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah di BKD keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

BACA JUGA:BPN Tinjau Eks HGU PT Jenggalu Permai Dan Sabudin

Pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Dulu di perhotelan telah ada 3 pelaku usaha yang sudah wajib pajak yang telah terdata, saat ini sesuai data sudah ada 7 pelaku usah perhotelan atau penginapan wajib membayar pajak," jelas Zurdi Nata. 

Sementara dalam APBD Perubahan di tahun 2022, Pemkab Kepahiang juga telah melakukan peningkatan target PAD dari wajib pajak pelaku usaha, dari target Rp5,8 miliar menjadi Rp6,8 miliar.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Lubuk Penyamun, Dituntut 14 Tahun Penjara

Pihaknya mengatakan bahwa pelaku usaha yang terdata dan telah terdaftar sebelumnya sudah melakukan pembayaran wajib pajak, sementara yang baru terdata akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan sosialisasi mengenai apa saja yang menjadi kewajiban dalam waktu dekat. 

"Untuk yang baru-baru terdata ini, akan kita lakukan pemangilan dan melakukan sosialisasi apa-apa saja yang menjadi kewajiban mereka dalam waktu dekat ini," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: