Terdakwa Kasus Pembunuhan di Lubuk Penyamun, Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Lubuk Penyamun, Dituntut 14 Tahun Penjara

Pelaksanaan sidang terhadap kasus pembunuhan Berencana yang dilakukan terhadap istri sendiri di Desa Lubuk Penyamun, pada Rabu siang 14 September 2022. --(Sumber Foto: Hendri Suwi/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Eko Supardi (45) terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya sendiri di Desa Lubuk Penyamun, divonis dengan hukuman 14 tahun penjara alias lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU.

Vonis tersebut diputuskan setelah terdakwa menjalani sidang virtual yang berlangsung di ruang Chakrawala Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang, pada Rabu siang 14 September 2022.

Dalam sidang virtual ini, Ketua Majelis Hakim, Rizki Febrianti memutuskan vonis tersebut dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih memiliki orang tua yang harus dinafkahi. 

BACA JUGA:6.000 THL Sudah Terdaftar di Database BKD Provinsi Bengkulu

Selain itu, terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah ini baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun dan tetap berada di dalam penjara," ujar Rizki.

Sebelumnya, terdakwa Eko Supardi (45) warga Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Rita Srianti warga Desa Lubuk Penyamun kecamatan Merigi, yang tidak lain merupakan istri siri terdakwa. 

BACA JUGA:BPN Tinjau Eks HGU PT Jenggalu Permai Dan Sabudin

Sementara yang telah diungkapkan terdakwa kepada penyidik Satreskrim Polres Kepahiang saat pertama kali diamankan, Ketua Majelis Hakim juga menegaskan bahwa Eko tega menghabisi nyawa istrinya lantaran marah ajakan rujuknya ditolak.

"Sempat ajak rujuk si korban, namun terdakwa ditolak. Hingga akhirnya terjadilah pembunuhan yang memang sudah direncanakan ini oleh terdakwa." tegasnya

BACA JUGA:Akhir September, Pemkab Bengkulu Tengah Lelang Jabatan Sekda

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang Tommy Novendri mengatakan, bahwa vonis yang dibacakan oleh hakim memang lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan oleh JPU.

"Vonisnya 14 tahun, ini lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, yakni 17 tahun penjara karena sudah melanggar Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Tommy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: