KPU

Bawaslu Segera Kirimkan Sanksi ke Panwaslih

Bawaslu Segera Kirimkan Sanksi ke Panwaslih

BETVNEWS – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menindak lanjuti hasil putusan perkara terkait laporan LSM Puskaki atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Sidang yang dilaksanakan Kamis (24/5) kemarin memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindak lanjuti hasil putusan sidang tersebut. Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar menjelaskan bahwa Bawaslu dalam waktu dekat akan segera memberikan sanksi peringatan terhadap tiga teradu yakni Rayendra Pirasat, Sugiharto, dan Shanti Yudha Rini yang ketiganya merupakan anggota Panwaslih Kota Bengkulu. “Tentunya kita tidak akan merubah hasil putusan sidang dalam perkara tersebut. Dimana Bawaslu Provinsi Bengkulu diminta menindak lanjuti hasil putusan paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Nah, kemungkinan hari Rabu kita akan memberikan sanksi peringatan tersebut kepada tiga anggota Panwaslih Kota Bengkulu tersebut.” Jelas Patimah. Dikatakannya, adapun sanksi teguran yang akan diberikan yakni berupa sanksi teguran secara tertulis yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh majelis hakim pada saat sidang kemarin. “Untuk menindak lanjuti putusan tersebut, kita masih menunggu dua komisioner lagi yang saat ini sedang dinas luar,” kata Patimah. Diketahui, dalam putusan sidang DKPP RI atas perkara nomor : 66/DKPP-PKE-VII/2018, menyatakan bahwa terduga 1 sampai 3 terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, sedangkan teradu 4 hingga 8 yakni komisioner KPU Kota Bengkulu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP memutuskan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 sampai 3 serta meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.(DWI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: