KPU

Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Kembali Dibui

Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Kembali Dibui

Tersangka kasus pencurian (baju oranye) saat digiring Polisi karena sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di TKP berbeda di area Kabupaten Kaur. --(Sumber Foto: Wisnu/Betv).

SELUMA, BETVNEWS - Tim Opsnal Polsek Talo, Rabu 14 September 2022 yang lalu, berhasil meringkus R-W (17) warga Kecamatan Padang Guci Kaur, lantaran melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Talo.

Pelaku melakukan pembobolan rumah milik Jum Atulkairi warga desa Kampai Kecamatan Talo, dan menggasak satu unit motor, empat unit handphone.

Kapolsek Talo Iptu Noprizal mengatakan, saat tim Opsnal Polsek Talo mendapatkan laporan dari korban, bahwa rumah miliknya telah di bobol pencuri dan diduga pelaku tersebut melakukan pembobolan rumah melalui atap rumah yang belum di plafon.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Monitoring ANBK 2022

Tim yang langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku inisial R-W tersebut di area Kabupaten Kaur. 

"Waktu itu, kita mendapat laporan dari Korban Jum. Kemudian tim yang langsung gerak cepat, berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Kaur," sampai Iptu Noprizal.

Dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di TKP berbeda, dan merupakan resedivis pada kasus yang sama.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pedagang Tahu Bulat Diciduk Polisi

Serta di waktu minggu yang sama, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor BD 4763 YF milik Tomi Pasaribu warga Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang tak lain merupakan temannya sendiri.

"Kalau dari pengakuan pelaku ini, sudah melakukan pencurian sebanyak 4 TKP berbeda, dan baru 1 bulan keluar dari penjara," tambahnya.

Lanjutnya, bahwa pelaku ini melakukan pencurian hanya untuk berfoya-foya, dimana hasil curian tersebut akan dibelikan minuman keras dan tuak.

BACA JUGA:Regsosek 2022, BPS Rejang Lebong akan turunkan 463 Petugas

"Pelaku ini menggunakan uang hasil curian untuk minum-minuman keras," imbuhnya.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor dan 2 unit hp, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: