KPU

Sidang Perdana Kasus Upal, JPU Hadirkan Saksi-saksi

Sidang Perdana Kasus Upal, JPU Hadirkan Saksi-saksi

Sidang perdana kasus pengedaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, dimana JPU menghadirkan 4 orang saksi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Rabu 05 Oktober 2022.--(Sumber: Hendri/Betv).

BACA JUGA:Pendaftaran Panwas 2 Kecamatan Diperpanjang, Khusus Perempuan

Jika barang bukti itu di siram dengan air pasti akan rusak, namun untuk uang asli tidak diperbolehkan menyiramnya dengan air karena dapat merusak uang tersebut. Uang asli atau uang rupiah hanya dapat dicetak di tempat khusus. 

"Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: