Residivis Narkoba Kembali Diringkus, Tertangkap Saat Petakan Sabu
Tersangka pengedar Narkoba yang juga merupakan residivis kasus narkoba, saat dibawa oleh tim Satresnarkoba Polres Bengkulu menuju ke sel tahanan Polres Bengkulu, Selasa 11 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu, Pada Minggu 09 Oktober 2022, berhasil mengamankan satu orang dengan inisial Y-I (23) alias Ucup, lantaran diduga mengedarkan barang terlarang Narkotika jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba S.H M.H mengatakan, bahwa dari hasil patroli keliling yang dilakukan Tim di jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, ditemukanlah pelaku sedang mengendap-endap dan meletakkan sesuatu sesuatu.
"Kami sering mendapatkan laporan bahwa sering ada orang yang mencari cari atau mengorek-ngorek di wilayah tersebut. Pada hari Minggu kemarin kita melihat Y-I sedang meletakkan sesuatu dan langsung kita amankan," ujarnya.
BACA JUGA:Penyelidikan Kasus RDTR 2014, 6 Saksi Sudah Diperiksa
Pada saat diamankan, pelaku mengaku bahwa dirinya memang sedang meletakkan sabu tersebut untuk dijual, dimana nantinya sabu yang diletakkan oleh tersangka, akan diambil oleh orang yang akan membeli barang haram tersebut.
"Setelah kita kejar dan kita amankan, pelaku mengaku bahwa dia meletakkan narkotika. Setelah kita cari, kita temukan satu paket narkotika jenis sabu," tambahnya.
BACA JUGA:600 Lebih Data Honorer Benteng Akan Dihapus Kemenpan-RB, Ini Penyebabnya..
Tidak hanya di satu lokasi saja, pelaku juga telah meletakkan paket sabu lainnya di 4 lokasi berbeda. Kemudian Unit Satresnarkoba mendatangi ke 4 lokasi lainnya, dan berhasil mengamankan 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban.
Tidak berhenti sampai disitu, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, beralamat di Jalan Raden Patah 5 Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dan ditemukan 16 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta timbangan digital.
BACA JUGA:Pelaku Pencuri Retail Modern Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Pelaku Y-I sendiri merupakan residivis dan pernah berurusan dengan kepolisian atas kasus Penyalahgunaan Narkotika.
"Pelaku Y-I pernah menjalani hukuman kasus Narkotika dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun dan baru keluar pada Februari lalu. Kini pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal penjara 5 tahun," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: