KPU

Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai, Kejari Kepahiang Pertemukan Kedua Pihak

Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai, Kejari Kepahiang Pertemukan Kedua Pihak

Pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejari Kepahiang, dan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Agustus yang lalu, Upaya RJ ini dilaksanakan di salah satu ruang Kejari Kepahiang, Selasa 11 Oktober 2022.--(Sumber: Hendri/Betv).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 7 Rumah di Desa Selika I Kaur Dikabarkan Hanyut Terbawa Arus Banjir

Setelah menerima restorative justice, kedua tersangka mencium tangan dan berpelukan kepada orang tuanya maupun walinya, lalu mereka juga menciun tangan dan berpelukan dengan orang tua korban. 

Salah seorang wali dari tersangka M-U (22), Hartati yang hadir juga menceritakan, setelah dirinya mendengar keponakannya ini tersandung hukum. 

BACA JUGA:Baru Selesai Dievakuasi, Longsor Kembali Terjadi di Tanjung Iman

Ia langsung syok, pikiran dia saat itu kemana-mana, ia juga sudah berdamai dengan keluarga korban. Namun kasusnya naik ke Kejaksaan setelah dari kepolisian. 

"Saat di Kejaksaan alhamdulillah kami mendapatkan keadilan, setelah mencari keadilan di mana-mana dan akhirnya keponakan saya tidak dipenjara," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: