Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai, Kejari Kepahiang Pertemukan Kedua Pihak
Pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejari Kepahiang, dan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Agustus yang lalu, Upaya RJ ini dilaksanakan di salah satu ruang Kejari Kepahiang, Selasa 11 Oktober 2022.--(Sumber: Hendri/Betv).
KEPAHIANG, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa 11 Oktober 2022, mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 3 Agustus 2022 lalu.
Hal ini untuk dilakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, agar kasus tersebut dapat berakhir secara damai.
BACA JUGA:Penyelidikan Kasus RDTR 2014, 6 Saksi Sudah Diperiksa
Sebelumnya, dua orang tersangka berinisial M-U (22) warga Kelurahan Pasar Kepahiang dan F-A (21) warga desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas, melakukan tindakan kekerasan dengan cara pengeroyokan terhadap Refin Sanderson (19) dan Dio Haw (32) warga Kecamatan Kepahiang.
Kedua pelaku tersebut melakukan pengeroyokan saat korban akan pulang ke rumahnya. Awal kejadian korban merasa terganggu dengan lampu mobil pelaku, dan mengeluarkan kata kotor kepada pelaku.
BACA JUGA:600 Lebih Data Honorer Benteng Akan Dihapus Kemenpan-RB, Ini Penyebabnya..
Pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap korban, hingga akhirnya bisa terkejar di sekitar Kecamatan Kepahiang, lalu kedua korban dikeroyok oleh pelaku yang juga berjumlah dua orang.
Plt Kepala Kejari Kepahiang, Andi Helmi Adam menjelaskan, sebelum dilaksanakan RJ, pihak Kejari Kepahiang telah melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
BACA JUGA:Pelaku Pencuri Retail Modern Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
"Alhamdulillah pukul 08.00 Wib tadi melalui vidcon, pengajuan RJ kita dikabulkan. Ada banyak pertimbangan yang dilakukan antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, ancaman penjara dibawah 5 tahun," ucap Plt. Kepala Kejari Kepahiang, Andi Helmi Adam saat Konferensi Pers di Kejari Kepahiang, Selasa 11 Oktober 2022.
Ia juga menegaskan perdamaian antara kedua belah pihak, dilakukan secara sukarela, tanpa ada tekanan maupun intimidasi dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat dalam penegakan keadilan ditengah masyarakat.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Diringkus, Tertangkap Saat Petakan Sabu
Dimana kedua belah pihak, sudah melakukan perdamaian ditingkat desa dan di hadiri oleh pihak Pemerintah Desa serta Badan Musyawarah Adat (BMA).
"Di tahun 2022 ini, sudah ada 4 pelaku yang berhasil kita lakukan upaya RJ, sebelumnya 2 perkara dan sekarang 2 perkara. Jadi setelah kedua orang tersangka ini menerima RJ, semuanya kembali normal seperti waktu sebelum terjadi pengeroyokan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: