KPU

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Terancam di Cabut

Tak Bayar THR, Izin Perusahaan Terancam di Cabut

BETVNEWS,- Peringatan bagi 46 perusahaan swasta di Kabupaten Seluma, pasalnya jika terbukti tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), maka ijin usaha akan dicabut. Pembayaran THR ini, diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan surat edaran gubernur, walikota atau bupati agar perusahaan membayarkan uang tunjangan hari raya idul fitri paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. "Untuk di kabupaten seluma ada 46 perusahaan swasta dengan jumlah pekerja atau karyawan mencapai ribuan orang dan seluruh karyawan pun wajib menerima pembayaran uang tunjangan hari raya idul fitri 1439 hijriah tahun 2018 dan jika ada perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan silahkan buat pengaduan dan laporkan ke disnakertrans kabupaten seluma atau melaporkannya via telepon dan dinas akan menindak lanjuti". Terang kabid ketenaga kerjaan, Tusmi Herawati kepada BE-TV. Jika tidak diindahkan, maka sanksi membayar denda 5 persen dari jumlah gaji setiap karyawan dan sanksi terberat berupa pencabutan ijin usaha bagi perusahaan nakal akan diberlakukan. Selain itu, untuk memantau seluruh kebijakan ini, pihaknya mengajak seluruh karyawan untuk melaporkan jika perusahaan tak melakukan kewajibannya itu. "Silahkan laporkan ke nomor pengaduan berikut, 0852.6735.2416, 0852. 6847.9970 dan 0852.6874.9999," imbuh Tusmi. (ARUN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: