Terdakwa Mantan Kepala Desa Arang Sapat Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang perkara kasus korupsi APBDES Arang Sapat ang dilakukan oleh terdakwa mantan Kepala Desa dan bendaharanya dilaksanakan pada Rabu 19 oktober 2022 di Pengadilan Negeri Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Arang Sapat, yang dilakukan oleh terdakwa mantan Kepala Desa Suriadi dan bendaharanya Juzuli Apriadi, hari ini kembali digelar.
Sidang dilaksanakan pada Rabu 19 oktober 2022 di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Bawaslu Investigasi Dugaan Netralitas ASN
Dalam sidang yang dipimpin Oleh Fauzi Isra, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Seluma Wely Iskandar.
Terdakwa Suriadi dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan didenda sebesar 75 juta rupiah subsidair 5 bulan kurungan, dan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.659.450.000,00 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan.
Sementara untuk terdakwa Juzuli dituntut kurungan penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp. 50 Juta subsidair 4 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sebesar 41 juta rupiah dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan.
BACA JUGA:Besok Tim Wasev Mabesad Tinjau TMMD Reg 115 Kodim 0409/RL
Penasehat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsih mengatakan, bahwa pihaknya merasa tuntutan tersebut terlalu berat dan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Endah juga mengatakan bahwa selama sidang sebelumnya, pihaknya bersifat kooperatif dan belum pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.
"Kami akan melakukan pledoi karena dirasa hukumnya terlalu berat. Di sidang sebelumnya klien kami menjawab jujur, kooperatif dan tidak bertele-tele, dan juga belum pernah dihukum sebelumnya. Jadi kami rasa pihak kami berhak mendapatkan keringanan," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: