KPU

Terdakwa Mafia Bola Asal Banten Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Bengkulu

Terdakwa Mafia Bola Asal Banten Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor Liga 3 Bengkulu

A-S (39) warga Kabupaten Pandeglang Banten, terdakwa kasus mafia bola pengaturan skor liga 3 PSSI Bengkulu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Selasa 21 Mei 2024.--(Sumber Foto: CW/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - A-S (39) warga Kabupaten Pandeglang Banten, terdakwa kasus mafia bola pengaturan skor liga 3 PSSI BENGKULU, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri BENGKULU, pada Selasa 21 Mei 2024.

Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan dan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bengkulu, dipimpin Ketua Majelis Hakim T Oyong, S.H., M.H.

BACA JUGA:Warga Taba Lubuk Puding Keluhkan Urukan Tanah Proyek PTPN VII, Bikin Jalan Desa Becek dan Licin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bengkulu mendakwa A-S dengan pasal 2 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana suap.

"Sidang hari ini membacakan dakwan tunggal terhadap terdakwa AS dengan pasal 2 Undang–Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana suap," ujarnya Selesa 21 Mei 2024 pukul 16.43 WIB.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Soroti Peran Vital Guru TK/PAUD dalam Pembentukan Kepribadian Anak-Anak

Selain AS sebagai penyuap, masih ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan tim penyidik. Di antaranya DP, warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah, serta AZ dan TA warga Kota Bengkulu. 

Ketiganya merupakan penerima suap yang juga pelatih sekaligus manager tim sepak bola.

Namun ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Bengkulu karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Maksimalkan Persiapan Jelang MTQ pada 3-10 Juni

Dalam kasus pengaturan skor liga 3 PSSI Bengkulu yang berlangsung 23 Februari hingga 10 Maret 2024 lalu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp12,7 juta.

Uang tersebut digunakan untuk bertransaksi mengatur skor dalam setiap pertandingan di liga 3 PSSI Bengkulu.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Klaim Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Panjang

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu bundel rekening koran atas nama tersangka AS, satu bundel fotocopy dokumen Regulasi Liga 3, empat lembar asli surat edaran kompetisi, delapan lembar fotocopy daftar pengesahan pemain Liga 3, satu lembar fotocopy jadwal liga 3 Regional Bengkulu, serta sisa uang tunai sejumlah Rp12,7 juta yang diduga digunakan untuk bertransaksi mengatur skor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: