Wajib Bayar Rp240 Juta, RSUD 2 Jalur Milik Rejang Lebong Diberi Izin Pemkab Kepahiang

Wajib Bayar Rp240 Juta, RSUD 2 Jalur Milik Rejang Lebong Diberi Izin Pemkab Kepahiang

Dedi Mulyadi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan dan Non Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, saat menjelaskan masalah perizinan RSUD milik Rejang Lebong di Jalan 2 Jalur Kepahiang, Kamis 20 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Polemik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, yang berdiri di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang, tepatnya di jalan dua jalur Kabupaten Kepahiang, akhirnya bisa diakhiri dengan beberapa kesepakatan.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memberikan izin, terkait dengan kebutuhan operasi dari RSUD Rejang Lebong, baik itu izin IMB, izin praktik atau tenaga medis, hingga izin operasi.

Namun dengan catatan, bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong selaku pemilik RSUD 2 jalur, harus membayar beberapa retribusi yang jumlahnya mencapai Rp240 juta. Dimana saat ini belum dilunasi sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Launching Universal Health Coverage Kabupaten Mukomuko

"Semua izin sudah kita keluarkan, mengingat ini menyangkut kepentingan orang banyak. Ini kesepakatan antara kita dengan Pemkab Rejang Lebong yang dituangkan secara tertulis," jelas Dedi Mulyadi Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPTMPTSP Kepahiang, Kamis 20 Oktober 2022.

Adapun retribusi yang saat ini sudah dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, diantaranya izin operasional sebesar Rp10 juta, izin tenaga medis Rp32,8 juta.

BACA JUGA:4 Peserta Lelang Sekda Jalani Tes Asesmen

Sedangkan untuk pembayaran retribusi iuran IMB, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diwajibkan membayar Rp181,6 Juta dan baru dibayarkan sebesar Rp33,9 juta.

"Pemkab Rejang Lebong masih memiliki kewajiban sebesar Rp147.7 juta, selambatnya dibayar pada akhir 2022," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: