Polda Bengkulu Ringkus Penjual Materai Palsu, Segini Omzetnya...

Polda Bengkulu Ringkus Penjual Materai Palsu, Segini Omzetnya...

Tersangka penjual materai palsu yang berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu, saat akan dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, Rabu 02 November 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Warga Pamulang Timur, Tangerang Selatan Provinsi Banten berinisial H-D (41) ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu, H-D ditangkap lantaran menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online.

Pengungkapan dan penangkapan tersangka H-D ini, berdasarkan dari keterangan tersangka S-U yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap Polisi beberapa waktu yang lalu. 

BACA JUGA:Lepas Kontingen Taekwondo ke Kejurwil, Sefty Yuslianah: Bawa Kemenangan Untuk Bengkulu

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka H-D ini merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan, Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara, kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu, divonis 1 tahun 10 bulan penjara. 

BACA JUGA:Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Hingga 20 Persen

"Penangkapan tersangka berinisial H-D ini, merupakan pengembangan perkara tersangka S-U yang sebelumnya telah kita tangkap. Tersangka H-D ini residivis dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara atau kasus yang sama," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, Rabu 02 November 2022.

Lanjutnya, dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah. 

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Pencuri 2 Toko Waralaba

"Dari bukti transaksi sementara yang ada pada kita, kurun waktu 3 bulan kurang lebih Rp900 juta hingga satu Milliar hasil jual materai palsu," tutupnya.

Selain mengamankan tersangka H-D Polisi juga menyita 3 dokumen akte jual beli tanah dan bangunan, yang diduga dibeli dari hasil penjualan dan peredaran materai palsu, lalu 6 unit handphone, resi pengiriman paket materai palsu, 4 buku tabungan dan 5 kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: