PDAM Kepahiang Tidak Maksimal, Begini Rencana Bupati

PDAM Kepahiang Tidak Maksimal, Begini Rencana Bupati

Hidayatullah Sjahid, Bupati Kepahiang saat dimintai keterangan mengenai rencana peralihan status PDAM Tirta Alami menjadi Perumda, Senin 07 November 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Kebutuhan akan air bersih di Kabupaten Kepahiang masih menjadi sebuah kendala bagi masyarakat, hal ini diperparah dengan kondisi PDAM Tirta Alami sejauh ini tidak maksimal, sehingga hal ini juga berdampak kepada pelanggan dan tentunya tidak baik untuk PDAM Tirta Alami.

Persoalan tersebut sejauh ini sudah terdengar di telinga Pemerintah Kabupaten Kepahiang, bahkan kepada Bupati Kepahiang.

BACA JUGA:Pendaftaran AD HOC PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Cek Disini

Sehingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang, tengah melakukan kajian oleh ahli Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu, untuk membuat Raperda perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Alami Kepahiang, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

"Rencana yang tengah dikaji, bahwa Perumda ini nanti merupakan transformasi dari PDAM Tirta Alami. Sehingga kita berharap bisa membuat perubahan, dan tentunya meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Hidayatullah Sjahid, Senin 07 November 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ditemukan Seorang Pria Tergeletak di Pinggir Jalan

Seterusnya sampai saat ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, juga tengah memastikan regulasi tersebut untuk dapat dimulai pembahasannya.

Hal ini merujuk pada usulan Raperda yang sudah disampaikan pada Propemperda tahun depan, dan telah masuk kepada DPRD Kepahiang.

BACA JUGA:Camat dan Kades Diminta Aktif Dukung KPU Sukseskan Pemilu 2024

"Propemperda sudah dimasukan untuk tahun 2023. Artinya nanti akan diagendakan pembahasan pada tahun depan, sehingga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)," lanjutnya.

Jika PDAM berubah status menjadi Perumda, maka akan ada usaha lain yang dapat dikembangkan. Seperti pengembangan produk air kemasan, oleh karena itu sebelum perubahan status harus ada dasar hukum Peraturan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: