Pemuda Empat Lawang Diamankan Bersama 3 Paket Besar Ganja

Pemuda Empat Lawang Diamankan Bersama 3 Paket Besar Ganja

Kapolres Kepahiang saat memperlihatkan barang bukti berupa Beberapa paket ganja, barang bukti dari kasus Peredaran Ganja di Kepahiang, Kamis 10 November 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Kepahiang kembali berhasil meringkus pelaku pengedar Narkotika golongan 1 jenis ganja, pelaku berinisial L-S (19) warga Empat Lawang, Sumsel beserta 3 paket besar ganja.

Menurut AKBP Supriatna Kapolres Kepahiang, pria berinisial L-S asal Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, diringkus di desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, saat akan mengantar tiga paket besar ganja dipesan oleh warga Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Kapolda Resmikan Gedung Utama dan 2 Masjid

"Dari keterangan pelaku, barang bukti tersebut akan dijual ke wilayah hukum Polres Kepahiang," ungkap Kapolres, Kamis 10 November 2022.

Lanjutnya, bahwa saat ini Satresnarkoba Polres Kepahiang masih melakukan pengembangan. Sementara tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Hati-hati, Hina DPR dan Polri Bisa Dipenjara 1.5 Tahun

"Ancaman paling singkat 5 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Polres Kepahiang menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang, sehingga tidak akan ada tebang pilih terhadap pelaku penyalagunanan barang haram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: