Terkuak.. Kasus OTT Pejabat di BU Terkait Fee Proyek, Segini BB yang Diamankan Polda Bengkulu
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terhadap terduga pelaku OTT kasus Fee Proyek Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.--(Sumber Foto: Adi/Doc Betv).
BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku Kasus OTT di Dinas Pendidikan BENGKULU UTARA, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang, dengan besaran mencapai Rp11 juta. Uang tersebut diduga merupakan fee proyek di Dinas Pendidikan BENGKULU UTARA.
Sampai saat ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, baik itu K-D (Kepala Dinas), K-S (Kasi Sekolah Dasar) dan Y-D (Honorer/THL) semuanya masih berstatus saksi.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Seluma Dibekuk Polda, Ini Kasus yang Menjeratnya
Disampaikan Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, bahwa untuk kedua pelaku yang merupakan oknum pejabat di Dinas Pendidikan, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Tipidkor.
BACA JUGA:9 Hari Lagi, Ini Jadwal Lengkap Piala Dunia Qatar 2022
Namun saat ini sudah dipastikan, bahwa keduanya ditangkap terkait dengan kasus dugaan suap fee proyek yang diminta Kepala Dinas kepada salah satu kontraktor.
Kedua terduga pelaku diduga memaksa kontraktor untuk memberikan fee, agar pencarian dana proyek yang sudah dikerjakan dapat segera dicairkan.
BACA JUGA:Puluhan Ayam Mati Mendadak
"Jadi kedua terduga pelaku, diduga memaksa meminta fee kepada kontraktor, untuk pelicin pencairan dana proyek yang sudah dikerjakan," ujar Kombes Pol Sudarno, Jum'at 11 November 2022.
Untuk diketahui, bahwa dalam dugaan kasus OTT ini Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, memang mengamankan tiga orang, namun untuk satu orang lainnya berinisial Y-D selaku Honorer atau THL sudah dibebaskan, lantaran hanya mengikuti kedua pelaku lainnya dan tidak memiliki peran lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: