Dibuka Besok, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Radarlampung.disway.id/BETV)
3. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah;
6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;
7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
9. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikut jadwal lengkap seleksi serta masa kerja anggota PPK dan PPS.
a. PPK
Seleksi PPK: 20 November 2022 - 16 Desember 2022
Masa kerja PPK: 04 Januari 2023 - 04 April 2024
Masa kerja sekretariat PPK: 10 Januari 2023 - 04 April 2024
b. PPS
Seleksi PPS: 18 Desember 2022 - 16 Januari 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: