3 dari 13 Kendaraan Dinas Pemkab Benteng Sudah Dikembalikan, Kejari Selamatkan Rp85 Juta
Andika Sukma Nugraha, Kasi Datun Kejari Bengkulu Tengah saat dimintai keterangan mengenai pengamanan Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikuasai mantan pejabat, Senin 21 November 2022.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).
BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Setelah mendapat surat kuasa dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bidang Aset, terkait persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meminta bantuan kepada Kejari, dalam penyelesaian kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat di Bengkulu Tengah.
Menurut Andika Sukma Nugraha Kasi Datun Kejari Bengkulu Tengah menjelaskan, bahwa dari 13 unit kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai oleh mantan ASN Bengkulu Tengah, dimana sebanyak 3 unit kendaraan dinas sudah berhasil dikembalikan.
BACA JUGA:Dalami Kasus OTT di Diknas Bengkulu Utara, Penyidik Subdit Tipidkor Periksa Pejabat Dispendik
"Saat ini masih ada sekitar 9 kendaraan dinas lagi yang belum dikembalikan, namun sudah kita lakukan pemanggilan untuk dilakukan negosiasi," sampai Andika Sukma Nugraha, Senin 21 November 2022.
Sementara itu, dari 13 Kendaraan Dinas tersebut memiliki nilai total keseluruhan Rp580 juta, dimana dari total keseluruhan tersebut baru berhasil diselamatkan 3 kendaraan dengan nilai Rp85 juta, sedangkan yang masih ditangan pihak ketiga Rp495 juta.
BACA JUGA:Diguncang Gempa Magnitudo 5.6, Sejumlah Atap Ruangan di Gedung DPRD Cianjur Roboh
"Pemanggilan pihak ketiga pemegang aset kendaraan dinas terus dilakukan, sementara masih akan dilakukan negosiasi, namun jika tidak ada tindak lanjut maka akan naik ke tingkat penyelidikan," tambahnya.
Untuk diketahui, bahwa kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, selain sudah memasuki masa pensiun juga ada yang telah pindah tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: