Dalami Kasus OTT di Diknas Bengkulu Utara, Penyidik Subdit Tipidkor Periksa Pejabat Dispendik

Dalami Kasus OTT di Diknas Bengkulu Utara, Penyidik Subdit Tipidkor Periksa Pejabat Dispendik

Arianti Kasi Sapras Dispendik Bengkulu Utara, saat dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Bidang Sapras Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp10 miliar, Senin 21 November 2022.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, saat ini terus melakukan pendalaman kasus OTT Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, terkait dengan permintaan fee proyek dari salah satu kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan di naungan Dispendik Bengkulu Utara.

Pada Senin pagi 21 November 2022, salah satu pejabat yang menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Gelar Publikasi Stunting

Menurut Arianti Kasi Sapras Dispendik Bengkulu Utara, bahwa pemanggilan atas dirinya guna untuk dimintai keterangan, terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola oleh Bidang Sapras Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp10 miliar.

Namun terkait kasus yang menimpa K-S selaku atasannya, dan K-D Kasi Bidang Sekolah Dasar, dirinya sama sekali tidak mengetahui lantaran saat kejadian tersebut, dirinya tidak berada di kantor.

BACA JUGA:Bupati Berikan Reward Tour ke Jakarta kepada Paskibraka 2022

"Pemanggilan saya ke Polda Bengkulu, untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menimpa atasan saya, dimana saya ditanya seputaran penggunaan DAK Rp10 miliar di Bidang SMP Dinas Pendidikan," ungkapnya.

Sementara itu, dalam kasus OTT tersebut Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi, baik dari Dinas Pendidikan Bengkulu Utara maupun saksi lainnya.

BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Korupsi RDTR, Mantan Sekda Benteng Divonis 1 Tahun Penjara

Sedangkan untuk kasus ini sendiri, sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana pada saat penangkapan sebanyak tiga orang diamankan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: