Soal Pengadaan Lampu Jalan Melalui Dana CSR Tidak Melalui Tender, Ini Penjelasan UKPBJ

Soal Pengadaan Lampu Jalan Melalui Dana CSR Tidak Melalui Tender, Ini Penjelasan UKPBJ

Kepala UKPBJ Sudirman, saat diwawancara di ruang kerjanya Rabu, 30 November 2022 terkait pengadaan lampu jalan tanpa melalui tender terlebih dahulu. --(Sumber Foto: Daman/BETV)

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Pengadaan lampu jalan pada pemeliharaan rutin 2021 yang lalu, diketahui tidak melalui tender terlebih dahulu dimana anggaran untuk pengadaan lampu jalan itu sebesar Rp400 juta, bersumber dari dana CSR Bank Bengkulu Cabang Curup.

Sebelumnya, hal ini telah dilaporkan oleh kantor hukum Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tersebut, dan saat ini telah berproses di Unit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Acara Puncak HGN dan HUT PGRI Berlangsung Meriah

Terkait dengan tidak dilakukan tender terhadap proyek tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Rejang Lebong menjelaskan, bahwa proyek tersebut tidak melalui tender terlebih dahulu, lantaran anggaran tersebut tidak masuk dalam APBD.

Sehingga dengan demikian, maka untuk pengadaan lampu jalan tersebut bisa langsung dilakukan penunjukan langsung, tanpa tender atau melalui proses lelang.

BACA JUGA:Eks Karyawan Minta PDAM Tepati Janji

"Kalau mau mengikuti proses tender, inikan (anggaran, red) harus masuk APBD dulu baru bisa kita proses. Kalau tidak masuk APBD maka tidak bisa kita proses," terang Kepala UKPBJ Sudirman, saat diwawancara di ruang kerjanya Rabu, 30 November 2022.

Menurutnya, untuk dana CSR ini secara regulasi merupakan dana sosial dari Bank Bengkulu Cabang Curup yang tidak masuk dalam APBD, makanya untuk pengadaan lampu jalan tersebut tidak di tender melalui UKPBJ.

BACA JUGA:Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Peras Mantan Sekdes

"Jadi kalau prosesnya memang tidak ada disini, dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) ini tidak ada kaitannya," sebutnya.

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, untuk dananya wajib masuk APBD atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: