Batas Pencairan Dana BSU Berakhir 20 Desember 2022

Batas Pencairan Dana BSU Berakhir 20 Desember 2022

Kantor pos, tempat pencairan dana BSU yang berakhir pada tanggal 20 Desember 2022 mendatang, penerima diimbau untuk segera mengambil dana tersebut. --(Sumber Foto: radarcirebon/Disway.id)

6. Setelah terdaftar, klik logo Kemenaker pada bagian (i) berwarna merah di pojok bawah;

BACA JUGA:Gagal Lolos 16 Besar, Berikut Daftar Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2022

7. Pada kolom "jenis bantuan" , pilih BSU Kemenaker 1;

8. Siapkan e-KTP, kemudian pilih "ambil foto sekarang";

9. Klik tombol kamera dan ambil gambar e-KTP dengan jelas dan tidak buram;

10. Lengkapi data pribadi yang diminta, lalu klik "Lanjutkan";

11. Jika NIK dan data yang diinput sudah sesuai dengan data BSU Kemenaker, maka akan muncul QR Code;

12. Simpan dan tunjukkan QR Code tersebut untuk melakukan pencarian dana BSU di kantor pos. 

BACA JUGA:Komplit! Berikut Daftar Lengkap 16 Tim Lolos Piala Dunia 2022

Adapun cara lengkap pencairan dana BSU melalui kantor pos adalah sebagai berikut. 

1. Datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan;

2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang didapatkan melalui aplikasi Pospay. Namun apabila penerima tidak memiliki aplikasi Pospay atau tidak memiliki handphone, pihak Kantor Pos akan melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi Danom Satuan;

3. QR Code yang ditunjukkan akan di scan oleh pihak Kantor Pos;

BACA JUGA:Dramatis! Korea Selatan Lolos 16 Besar Piala Dunia 2022 Usai Kalahkan Portugal

4. Pihak Kantor Pos akan melakukan verifikasi data penerima serta data fisik penerima BSU;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: