Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan Gratifikasi, Polda Periksa Saksi Pelapor

Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan Gratifikasi, Polda Periksa Saksi Pelapor

Suasana pemeriksaan saksi Tarmizi Gumay, Senin 6 Desember 2022 kemarin oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu atas kasus dugaan korupsi dana hibah CSR Bank Bengkulu serta dugaan gratifik--(Sumber Foto: Adi/BETV)

Serta Bupati tersebut juga diduga memotong dana TPP 10 orang pejabat eselon dua sebesar 2.5 juta perbulan dan di setorkan langsung ke istri Bupati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: