KPU

Jangan Asal Menambang, Simak Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Emas Disini

Jangan Asal Menambang, Simak Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Emas Disini

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: imcnews.id)

BACA JUGA:Akhirnya.. 78 Bidang Aset Pemda Seluma Bersertifikat

Persyaratan Teknis

Pada IUP Eksplorasi, persyaratannya antara lain:

  • Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan atau geologi yang memiliki pengalaman minimal 3 tahun.
  • Peta wilayah IUP, yang telah dilengkapi batas koordinat geografis lintang dan bujur yang telah disesuaikan dengan sistem informasi geografi berlaku secara nasional.

Pada IUP Operasi Produksi, persyaratannya antara lain:

  • Peta wilayah, yang telah dilengkapi batas koordinat geografis lintang dan bujur yang telah disesuaikan dengan sistem informasi geografi berlaku secara nasional.
  • Laporan lengkap eksplorasi.
  • Laporan studi kelayakan.
  • Rencana reklamasi dan pascatambang.
  • Rencana kerja dan anggaran biaya.
  • Rencana pembangunan sarana prasarana penunjang operasi produksi.
  • Tenaga ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun.

BACA JUGA:Khusus Bengkulu Tengah, Ini Kuota Program PTSL Tahun 2023

Persyaratan Lingkungan

Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya antara lain:

  • Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Persetujuan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Persyaratan Finansial

Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi yaitu:

  • Bukti penempatan jaminan atas kesungguhan dalam melakukan kegiatan eksplorasi.
  • Bukti pembayaran harga, informasi nilai ganti rugi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawaran.

Sementara persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi yakni:

  • Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  • Bukti pembayaran iuran tetap selama 3 tahun terakhir.
  • Bukti pembayaran penggantian investasi sesuai dengan nilai penawaran pemenang lelang untuk wilayah IUP yang habis masa berlakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: merdeka.com